KAYONG INFORMASI – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar) memperluas langkah penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Upaya yang dilakukan tidak hanya berfokus pada pencegahan dan pemadaman, tetapi juga menyiapkan langkah hukum terhadap dugaan pelanggaran.
Hal tersebut seperti ditegaskan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kalbar, Adi Yani.
Adi Yani mengatakan penanganan karhutla dilakukan secara berjenjang. Pemerintah terlebih dahulu mengedepankan pencegahan dan sosialisasi, kemudian penanggulangan, hingga pendekatan hukum apabila ditemukan pelanggaran.
“Dari pencegahan, sosialisasi, sampai kepada penanggulangan dan pada akhirnya kita juga melakukan pendekatan hukum,” ungkap Adi Yani.
Dalam menjalankan langkah tersebut, Pemprov Kalbar tidak bekerja sendiri. Koordinasi dilakukan bersama sejumlah instansi, termasuk pemerintah pusat dan aparat penegak hukum.
“Kita kerja sama dengan teman-teman dari Kementerian Kehutanan, Kementerian Hukum, serta dengan Polda,” ujarnya.
Adi menjelaskan, proses penegakan hukum terhadap perkara karhutla dapat ditempuh melalui beberapa mekanisme. Bentuk sanksinya disesuaikan dengan pelanggaran yang ditemukan dalam proses pemeriksaan.
“Salah satunya adalah sanksi pidana, kemudian ada sanksi perdata, maupun sanksi administrasi, semua kita lakukan bersama-sama,” jelasnya.
Untuk memperkuat proses tersebut, Pemprov Kalbar juga menyiapkan data dan informasi yang dibutuhkan sebagai bahan dalam penanganan perkara karhutla.
Pemerintah provinsi sebelumnya telah mengumpulkan pemerintah kabupaten dan kota bersama jajaran Dinas LHK untuk mempersiapkan berbagai bahan terkait penanganan karhutla dan persoalan lingkungan.
Langkah tersebut dilakukan agar penanganan karhutla memiliki rangkaian yang lebih lengkap. Setelah pencegahan dan penanggulangan dilakukan di lapangan, dugaan pelanggaran yang ditemukan dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, Pemprov Kalbar menempatkan penegakan hukum sebagai salah satu bagian dari pengendalian karhutla, berdampingan dengan upaya pencegahan, sosialisasi, pemantauan dan penanggulangan kebakaran di lapangan.
Tinggalkan Balasan