KAYONG INFORMASI — Himpunan Mahasiswa Kayong Utara (Himakatra) mendesak Pemerintah Kabupaten Kayong Utara untuk mengambil tindakan tegas berupa evaluasi menyeluruh dan audit operasional terhadap pemilik konsesi lahan swasta, termasuk PT Mayawana Persada. Langkah ini dinilai mendesak menyusul maraknya titik api (hotspot) yang muncul di kawasan konsesi perusahaan tersebut.
Ketua Himakatra, Dani Ramadhan, menegaskan bahwa penegak hukum dan pemerintah daerah perlu menyelidiki secara mendalam indikasi kelalaian maupun potensi keterlibatan pengelola lahan dalam maraknya kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
“Penanganan terhadap perusahaan seperti PT Mayawana juga harus menjadi perhatian. Banyak lahan mereka yang terbakar. Pemerintah Kayong Utara harus melihat ini sebagai salah satu hal yang perlu ditelusuri, apakah ada kelalaian atau faktor lain yang menyebabkan kebakaran,” kata Dani, Ketua Himakatra saat dikonfirmasi media, pada Minggu (29/9).
Ia menambahkan, dorongan pengawasan ini bukan bertujuan untuk menyudutkan pihak tertentu, melainkan sebagai upaya objektif untuk membongkar akar permasalahan karhutla secara tuntas dari hilir hingga hulu.
Selain itu, Himakatra mendorong aparat penegak hukum (APH) untuk turun tangan secara transparan dan akuntabel. Menurutnya, tindakan hukum yang tegas dan tidak tebang pilih merupakan kunci utama untuk memberikan efek jera serta menutup celah pelanggaran aturan pengelolaan lahan.
“Penegakan hukum wajib dilakukan. Kalau memang ditemukan ada kelalaian atau pelanggaran, harus ada proses hukum. Jangan sampai kasus seperti ini terus berulang setiap tahun,” lanjutnya.
“Jangan sampai tahun depan kita kembali menghadapi persoalan yang sama. Pemerintah harus belajar dari kejadian tahun ini dan memastikan kesiapan dilakukan sebelum bencana terjadi,” tutupnya.
Tinggalkan Balasan