KAYONG INFORMASI – Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, menerima secara langsung aspirasi dari Persatuan Sopir Kalimantan Barat yang menggelar aksi damai di Halaman Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Senin (27/7/2026). Aksi tersebut digelar guna menyuarakan keluhan terkait kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar bagi kendaraan angkutan umum dan angkutan barang.

Usai aksi berlangsung tertib, Gubernur mengundang perwakilan sopir dari seluruh kabupaten/kota se-Kalbar untuk berdialog di Ruang Ruai Telabang. Pertemuan maraton selama dua jam tersebut menjadi ruang musyawarah antara pemerintah daerah, pengemudi angkutan, Pertamina, hingga aparat penegak hukum guna mencari jalan keluar atas persoalan distribusi solar yang kian menyulitkan para sopir.

Dalam dialog tersebut, para sopir menyampaikan sejumlah tuntutan utama. Mereka mendesak pemerintah memastikan keterjangkauan dan ketersediaan solar subsidi, memperketat pengawasan di lapangan, serta menindak tegas segala bentuk penyelewengan.

Guna memastikan penyaluran tepat sasaran, para sopir mengusulkan pembentukan Tim Terpadu Pengawasan dan Penertiban Distribusi BBM Bersubsidi. Tim ini diusulkan melibatkan Pemprov Kalbar, PT Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, aparat penegak hukum, instansi terkait, hingga perwakilan Persatuan Sopir Kalbar. Mereka juga meminta sanksi tegas serta proses hukum bagi SPBU, pelangsir, maupun oknum yang terbukti bermain dalam rantai distribusi.

Gubernur Ria Norsan mengapresiasi jajaran sopir yang telah menyampaikan aspirasi secara damai dan kondusif. Ia menegaskan bahwa Pemprov Kalbar menampung seluruh keluhan yang menjadi akar permasalahan kelangkaan solar di lapangan.

“Terima kasih kepada rekan-rekan sopir yang telah menyampaikan aspirasi. Kita sudah berdiskusi kurang lebih dua jam dan ada beberapa hal yang menjadi keluhan utama,” ujar Norsan.

Norsan menyoroti dua masalah krusial yang dilaporkan, yakni dugaan penjualan solar subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) oleh oknum SPBU serta praktik pelangsiran dengan modus penggunaan barcode berulang kali.

“Masalah harga di atas HET di SPBU ini sudah melanggar aturan. SPBU tidak boleh menjual BBM subsidi di atas harga yang telah ditentukan Pemerintah Pusat. Tadi disampaikan bahwa hal ini terjadi dan diduga dilakukan oleh oknum,” tegasnya.

Terkait penanganan, Gubernur menjelaskan bahwa Pemprov Kalbar sebelumnya telah menerbitkan surat edaran dan teguran. Namun, untuk langkah penindakan hukum dan sanksi operasional, kewenangan berada di tangan instansi teknis seperti PT Pertamina Patra Niaga dan aparat penegak hukum. Oleh karena itu, Pemprov Kalbar berjanji akan segera mengkoordinasikan temuan ini ke lembaga berwenang.

“Kita akan tindak lanjuti dan koordinasikan bersama pihak terkait. Yang penting, kita ingin agar BBM bersubsidi ini tepat sasaran dan masyarakat yang memang berhak, khususnya para sopir angkutan umum dan barang, dapat memperoleh akses yang mudah dan adil,” pungkas Norsan.

Pertemuan ini turut dihadiri oleh jajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Kalbar, Senior Area Manager PT Pertamina Patra Niaga, Kapolresta Pontianak, perwakilan Polda Kalbar, serta perwakilan Hiswana Migas Kalbar sebagai bentuk komitmen bersama mengurai persoalan distribusi BBM di Kalimantan Barat.