KAYONG INFORMASI – Kerusakan ekosistem gambut di Kalimantan Barat akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus menjadi perhatian serius. Kanalisasi masif yang dilakukan oleh perusahaan pemegang izin Hutan Tanaman Industri (HTI) dinilai menjadi salah satu pemicu utama rusaknya tata air gambut hingga memicu kebakaran hebat.

 

Sorotan tajam kini tertuju pada PT Mayawana Persada. Pemerintah melalui Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni resmi mengumumkan pembekuan izin PT Mayawana Persada bersama empat perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) lainnya pada Kamis (3/9/2026). Langkah tegas ini diambil menyusul maraknya kasus karhutla di area konsesi perusahaan.

 

Luas kebakaran di konsesi PT Mayawana Persada tercatat mencapai 326,93 hektare dari total konsesi seluas 136.710 hektare yang membentang di Kabupaten Ketapang dan Kayong Utara. Selain PT Mayawana Persada, empat perusahaan lain yang turut dibekukan izinnya adalah PT Mahkota Rimba Utama, PT Hutan Ketapang Industri, PT Duta Andalan Sukses, dan PT Wana Lestari Jaya.

 

Secara keseluruhan, dampak karhutla di Kalimantan Barat sangat memprihatinkan. Luas lahan gambut yang terbakar di provinsi ini mencapai 20.795,29 hektare atau menyumbang sekitar 54,3 persen dari total keseluruhan lahan yang terbakar.

 

Direktur Eksekutif Link-AR Borneo, Ahmad Syukri, membeberkan bahwa lebih dari 50 persen konsesi PT Mayawana Persada merupakan kawasan gambut yang juga menjadi habitat penting bagi orangutan. Kanalisasi yang buatan perusahaan demi kepentingan perkebunan akasia telah mengubah gambut basah menjadi mengering dan mudah terbakar.

 

“untuk memastikan mereka bisa nanam, dibuatlah parit-parit, kanal, agar gambut itu kering, agar lebih tipis, dan mereka bisa nanami akasia. Jadi mereka buat kanal, kanal-kanal yang panjang, motong, melintasi, membelah, kawasan gambut di Kayong Utara. Itu digunakan untuk mengeringkan kawasan itu agar layak tanam,” kata Ahmad Syukri, kepada awak media.

 

Ahmad Syukri menambahkan bahwa pembukaan kanal di tahap awal juga berfungsi mempermudah distribusi bibit akasia dan mobilitas tenaga kerja di tengah terbatasnya akses jalan darat. Namun, dampaknya merusak tata air secara masif dan membuat ekosistem gambut berubah menjadi tumpukan bahan bakar yang rawan terbakar.

 

“Kemudian digunakan agar memudahkan mereka dalam menyuplai bibit-bibit mereka, bibit-bibit akasia, dan juga menyuplai tenaga kerja, karena mungkin jalan masih sangat terbatas, untuk di jalan daratnya, karena kawasan gambut. Jadi lebih banyak di tahap awal itu adalah pembukaan kanal,” lanjutnya.

 

Pembekuan izin akibat karhutla ini merupakan sanksi kedua bagi PT Mayawana Persada. Sebelumnya pada Maret 2024, perusahaan telah dijatuhi sanksi penghentian operasional di area Logged Over Area (LOA) karena nekat membuka kawasan bernilai konservasi tinggi yang dilarang pemerintah.

 

“Ada dua kali pembekuan. Yang pertama, penghentian operasional di LOA, Logged Over Area, tahun 2024, Maret. Itu penghentian akibat si perusahaan itu membuka lahan atau kawasan yang tidak boleh untuk dibuka,” sambungnya.

 

“Nah, area yang dilarang dibuka oleh negara, karena itu punya nilai konservasi yang tinggi, ditargetkan pemerintah, harusnya itu dirawat, tapi oleh Mayawana itu dibuka. Itu pada tahun 2024. Sehingga ia mendapatkan surat penghentian operasional di Logged Over Area, area yang sudah ditebang, jadi nggak boleh dilanjutkan,” tutupnya.