KAYONG INFORMASI – Berdasarkan data Sistem Informasi Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (SIPONGI) Kementerian Kehutanan periode Januari–Juli 2026, total luas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) secara nasional mencapai 202.010,96 hektare. Dari jumlah tersebut, Provinsi Kalimantan Barat tercatat sebagai wilayah dengan luas karhutla terbesar, yakni mencapai 38.310,86 hektare.
Data tersebut selaras dengan laporan Posko Tanggap Darurat Bencana Asap Akibat Karhutla Kalimantan Barat per 9 September 2026. Jumlah luas kebakaran hutan dan lahan dari Januari hingga Juli 2026 mencapai 38.310,89 hektare.
“Dari jumlah tersebut, 21.618,59 hektare berada di luar kawasan hutan dan 16.692,29 hektare berada di kawasan hutan,” kata Daniel, berdasarkan Laporan Harian Posko Tanggap Darurat tertanggal 9 September 2026, dilansir dari media jurnalborneo, Minggu (13/09/2026).
Dari total luasan tersebut, ekosistem gambut menjadi area paling rapuh yang paling terdampak. Luas lahan gambut yang terbakar mencapai 20,795,29 hektare atau sekitar 54,3 persen dari total keseluruhan lahan yang terbakar di Kalbar.
Kondisi ini memicu perhatian intensif dari berbagai kalangan, mulai dari akademisi, organisasi masyarakat sipil, hingga instansi pemerintah daerah.
Pakar ekosistem gambut, Prof. Dr. Ir. Dwi Astiani, M.Sc., menjelaskan bahwa secara alami rawa gambut yang masih asli berada dalam kondisi selalu basah karena tinggi muka air berada dekat permukaan, sehingga sangat sulit terbakar. Namun, kekeringan dan pembukaan lahan yang masif telah mengubah kestabilan fisika tanah gambut.
“sebenarnya gambut itu kalau dia sebagai kawasan rawa gambut yang masih asli, itu kan dia punya tinggi muka airnya hampir mendekati permukaan, ya. Jadi dia selalu basah, jadi jarang dia turun sampai kering permukaannya. Sehingga kalau memulai api, dalam tanda kutip ya, “memulai api”, itu agak sulit,” kata Prof. Dwi Astiani, saat dikonfirmasi awak media.
“Tapi pemicunya sekarang apa? Karena tidak hujan, karena dikeringkan, ada kanal-kanal, nah itu menyebabkan dia mengering. Nah, kalau sudah mengering, apa yang terjadi? orang menyulut api sedikit saja, itu bahan bakar yang paling potensial,” tambahnya.
Prof. Dwi Astiani mengingatkan bahwa pembentukan alami gambut hanya bertambah sekitar 2–3 mm per tahun. Sementara itu, kebakaran sanggup menghanguskan 15 cm lapisan gambut hanya dalam hitungan menit. Mengingat usia gambut di Kalbar mencapai 5.000 hingga 40.000 tahun, proses pemulihannya membutuhkan waktu berabad-abad hingga ribuan tahun.
Kerusakan ekosistem gambut di Kalimantan Barat akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus menjadi perhatian serius berbagai pihak, termasuk organisasi lingkungan Link-AR Borneo.
Direktur Eksekutif Link-AR Borneo, Ahmad Syukri, menyoroti bahwa kanalisasi masif oleh pemegang izin Hutan Tanaman Industri (HTI) menjadi salah satu pemicu utama rusaknya tata air gambut. Sorotan tajam ini salah satunya tertuju pada PT Mayawana Persada, perusahaan yang belakangan izinnya dibekukan oleh pemerintah.
Ahmad Syukri membeberkan bahwa konsesi PT Mayawana Persada mencakup area seluas 136.710 hektar yang melintasi 14 desa. Dari total konsesi tersebut, lebih dari 83.000 hektar merupakan kawasan gambut yang juga menjadi habitat penting bagi orangutan.
“untuk memastikan mereka bisa nanam, dibuatlah parit-parit, kanal, agar gambut itu kering, agar lebih tipis, dan mereka bisa nanami akasia. Jadi mereka buat kanal, kanal-kanal yang panjang, motong, melintasi, membelah, kawasan gambut di Kayong Utara. Itu digunakan untuk mengeringkan kawasan itu agar layak tanam,” ujar Ahmad Syukri, kepada awak media.
“Kemudian digunakan agar memudahkan mereka dalam menyuplai bibit-bibit mereka, bibit-bibit akasia, dan juga menyuplai tenaga kerja, karena mungkin jalan masih sangat terbatas, untuk di jalan daratnya, karena kawasan gambut. Jadi lebih banyak di tahap awal itu adalah pembukaan kanal, sambungnya.
Dari sudut pandang pemerintah daerah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Wahono, menyampaikan bahwa fokus utama DLH saat terjadi bencana kebakaran adalah memantau tingkat pencemaran udara.
“Sekarang ini kan sedang ada kebakaran, dan dampak yang paling dirasakan itu adalah asap. Di asap itu sendiri banyak mengandung partikel-partikel debu. Partikel-partikel debu itulah yang harus kita ukur dan kita umumkan, apakah kondisi udara kita masih sihat atau tidak,” jelas Wahono.
“Nah, ini kita bisa menyebutnya dengan Indeks Standar Pencemaran Udara, atau ISPU. Bisa dengan PM2. 5, itu 2. 5 mikrogram per meter kubik, atau dengan standar PM10, atau 10 mikrogram per meter kubik. Di situlah kita bisa melihat apakah kondisi udara kita masih sehat atau tidak sehat,” sambungnya.
Terkait data pasti luasan lahan gambut yang terbakar, Wahono mengakui DLH tidak memegang data spasial perizinan secara mendetail karena mengacu pada kewenangan instansi lain serta pembaruan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPIB) berkala.
Wahono menegaskan bahwa perizinan HTI untuk perusahaan seperti PT Mayawana Persada diterbitkan langsung oleh Kementerian Kehutanan di tingkat pusat. Oleh karena itu, jika ditemukan pelanggaran di lapangan atau area lintas wilayah, pemerintah daerah hanya berwenang melakukan pengawasan dan memberikan laporan berjenjang ke tingkat provinsi hingga kementerian pusat untuk ditindaklanjuti.
“Nah, perizinan itu dikeluarkan oleh Kementerian Kehutanan Pusat yang atas sana. Jadi proses perizinannya tidak di daerah, tidak di kabupaten, tidak juga di provinsi, tapi di kementerian,” tegasnya.
“Kalau terjadi sebuah pelanggaran, kita melaporkan ke secara berjenjang lah. Ke provinsi, LH provinsi, atau langsung provinsi ke pusat. Seperti itu,” tutupnya.
Tinggalkan Balasan