KAYONG INFORMASI – Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan kembali menghadirkan kebijakan keringanan bagi masyarakat melalui program bebas denda dan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) selama Oktober 2026.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 15 Tahun 2026. Program ini memberikan sejumlah insentif bagi wajib pajak kendaraan yang berlaku khusus selama Oktober 2026.

Melalui kebijakan yang dikeluarkan Pemprov Kalbar di bawah kepemimpinan Gubernur Ria Norsan, masyarakat mendapatkan sejumlah pilihan keringanan, mulai dari pembebasan denda hingga diskon pokok PKB.

Program tersebut mencakup bebas denda PKB dan Opsen PKB, serta pembebasan tarif progresif untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya.

Pemprov Kalbar juga memberikan gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua. Sementara bagi kendaraan dari luar Kalbar yang dimutasi masuk menjadi kendaraan berpelat Kalbar, diberikan diskon 50 persen pokok PKB.

Keringanan juga menyasar wajib pajak yang memiliki tunggakan. Untuk tunggakan PKB lebih dari satu tahun, masyarakat mendapatkan diskon 30 persen pokok PKB.

Tidak hanya itu, Gubernur Ria Norsan juga memberikan insentif bagi masyarakat yang membayar PKB lebih awal. Pembayaran tiga bulan sebelum jatuh tempo mendapatkan diskon 5 persen, dua bulan sebelum jatuh tempo 4 persen, sedangkan pembayaran satu bulan sebelum hingga jatuh tempo memperoleh diskon 3 persen.

Kebijakan tersebut berlaku hanya selama Oktober 2026. Masyarakat yang ingin memanfaatkan program keringanan dapat melakukan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku pada periode tersebut.

Program ini menjadi bagian dari kebijakan Pemprov Kalbar untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan bermotor.