KAYONG INFORMASI – Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, menegaskan bahwa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan dibentuk sebagai payung hukum untuk melindungi masyarakat adat dan peladang tradisional di Kalimantan Barat. Pernyataan tersebut disampaikan Ria Norsan saat menemui massa aksi yang menggelar unjuk rasa menanggapi usulan pemerintah pusat terkait pencabutan regulasi tersebut serta menuntut penanganan kebakaran. hutan dan lahan (karhutla) di Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Kamis (27/8/2026).

 

Dalam dialog yang didampingi oleh Ketua DPRD Kalbar beserta jajarannya, Ria Norsan menyampaikan bahwa aturan ini dirancang atas kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif daerah guna mengakomodasi kearifan lokal tanpa mengabaikan aspek kelestarian lingkungan. Regulasi tersebut mengatur batasan serta tata cara pembukaan lahan dengan cara membakar yang sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

 

Terkait desakan pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2022 dari pemerintah pusat, Ria Norsan menjelaskan bahwa proses evaluasi maupun pembatalan suatu produk hukum tidak dapat dilakukan secara sepihak. Menurutnya, setiap perubahan harus melalui kajian komprehensif, penyelarasan dengan perundang-undangan di tingkat pusat, serta pemenuhan prosedur hukum yang berlaku.

 

Dalam penanganan persoalan karhutia, Pemerintah Provinsi Kalimantan. Barat terus memperkuat upaya mitigasi bersama berbagai instansi terkait untuk mencegah dampak bencana kabut asap. Pemprov Kalbar menyatakan terbuka terhadap masukan dan siap menjalin dialog lanjutan. bersama tokoh adat, perwakilan massa aksi, serta para pemangku kepentingan guna merumuskan solusi tata kelola perladangan tradisional ke depan.

 

“Kalau memang ada hal-hal yang perlu dievaluasi, tentu akan kita kaji bersama. Kita tidak bisa mengambil keputusan secara sepihak karena ada mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang harus dipatuhi,” jelasnya.

 

Usai sesi dialog, Gubernur Ria Norsan bersama pimpinan DPRD Kalbar secara resmi menandatangani dokumen tuntutan yang diserahkan oleh perwakilan massa aksi. Dokumen tersebut nantinya akan dijadikan. landasan utama bagi pemerintah daerah untuk menindaklanjuti serta mengkaji ulang aspirasi masyarakat sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.