KAYONG INFORMASI – Pemerintah Kabupaten Kayong Utara tidak memiliki kewenangan langsung dalam penerbitan izin maupun pengawasan teknis operasional PT Mayawana Persada. Perusahaan yang bergerak di sektor Hutan Tanaman Industri (HTI). Izin perusahaan langsung dari Kementerian Kehutanan Pusat, sehingga aktivitasnya di lapangan kerap sulit tersentuh oleh pemerintah daerah.

 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Wahono, mengungkapkan bahwa kondisi tersebut membuat fungsi pengawasan daerah berada pada posisi dilematis. Karena seluruh proses legalitas ditarik ke tingkat pusat.

 

“Mayawana Persada itu kalau saya tidak salah, itu adalah hutan tanam industri. Nah, itu perizinan itu dikeluarkan oleh Kementerian Kehutanan Pusat. Jadi proses perizinannya tidak di daerah, tidak di kabupaten, tidak juga di provinsi, tapi di kementerian. Sehingga pengawasan langsung pun mungkin dari kementerian,” kata Wahono saat dikonfirmasi awak media.

 

Langkah operasional PT Mayawana Persada belakangan ini menuai sorotan publik. Perusahaan diduga melakukan pembukaan kanal-kanal skala besar yang berpotensi mengeringkan lahan gambut serta memicu ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

 

Menanggapi kekhawatiran tersebut, Wahono menegaskan bahwa seluruh aktivitas perusahaan idealnya harus tunduk pada dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang diterbitkan sebelum izin usaha dikeluarkan.

 

“Setahu kami, perusahaan itu mendapat izin sebelum izin itu ditetapkan, itu sudah ada kajian. Nah, kajian itu dalam bentuk dokumen AMDAL. Di dalam dokumen AMDAL itu sudah dibahas. Jadi lokasi mana yang ketinggian gambutnya di atas 3 meter, di mana ada palung gambut, itu biasanya dikeluarkan dan tidak boleh diolah,” tegasnya.

 

Sempitnya ruang gerak pemerintah daerah membuat DLH hanya bisa berperan sebagai pihak yang meneruskan informasi jika ditemukan adanya dugaan pelanggaran aturan oleh perusahaan di lapangan.

 

Mekanisme penindakan sepenuhnya bergantung pada respons pemerintah pusat. Pemerintah daerah tidak dapat menghentikan atau menindak langsung operasional perusahaan, melainkan harus melalui alur pelaporan formal secara berjenjang mulai dari tingkat provinsi hingga ke kementerian di Jakarta.

 

“Kita paling melaporkan. Kalau terjadi sebuah pelanggaran, kita melaporkan ke secara berjenjang lah. Ke provinsi, LH provinsi, atau langsung provinsi ke pusat. Seperti itu,” tutupnya.