KAYONG INFORMASI – Aktivitas tambang pasir (Galian C) di Dusun Simpang Empat, Desa Pangkalan Buton, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara, menuai sorotan masyarakat. Tambang tersebut diketahui tetap beroperasi meski izin usaha pertambangan (IUP) resminya masih dalam proses pengurusan.
Merespons keluhan warga, Pemerintah Kecamatan Sukadana bersama Pemerintah Desa Pangkalan Buton, Kepala Dusun, Ketua RT, Bhabinkamtibmas, dan Kapolsek Sukadana turun langsung melakukan monitoring serta verifikasi lapangan.
Camat Sukadana, Ismail Usman Jerry, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil peninjauan, aktivitas penambangan memang masih berjalan setiap hari. Tak hanya itu, tim gabungan juga menemukan adanya indikasi dampak lingkungan yang cukup serius di sekitar lokasi.
“Di lapangan kami menemukan kondisi tanah di sekitar lokasi sudah mengalami retakan dan berpotensi longsor. Selain itu, aliran sungai di Desa Pangkalan Buton juga terlihat keruh, diduga akibat limbah aktivitas tambang,” ujar Ismail, Camat Sukadana, pada Senin (18/05/2026).
Pihak kecamatan pun mendesak pengelola tambang untuk segera memperhatikan dampak lingkungan tersebut agar tidak memicu konflik dan meresahkan masyarakat sekitar.
Sementara itu, pengelola tambang pasir, Sy Ansyari, membenarkan bahwa dokumen perizinan tambang tersebut belum rampung sepenuhnya secara tertulis.
“Izin memang masih berproses. Berkas sudah masuk ke perizinan terpadu dan sekarang menunggu kajian dari pihak provinsi,” kata Ansyari.
Ia berdalih, selama proses administrasi berjalan, aktivitas tambang tetap diperbolehkan beroperasi. Terkait isu pencemaran, Ansyari menyebut Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sudah turun ke lokasi untuk melakukan kajian resmi.
“Tim LH sudah turun ke lapangan melakukan kajian. Hasil riset yang saya tanda tangani dalam berita acara menyebutkan bahwa limbah ini tidak berbahaya,” tegasnya.
Ansyari mengklaim pihaknya terus menjalin komunikasi dan koordinasi dengan instansi terkait selama proses pengurusan izin berlangsung. Menurutnya, operasional tambang tetap berjalan demi menghindari mandeknya aktivitas akibat birokrasi yang memakan waktu.
“Sambil menunggu proses selesai, kegiatan tetap berjalan. Karena kalau harus menunggu semuanya selesai seratus persen baru beroperasi, tentu prosesnya cukup lama,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan