KAYONG INFORMASI – Langkah tegas diambil oleh Pemerintah Kabupaten Kayong Utara demi melindungi nasib para petani kelapa sawit. Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya, bersama Wakil Bupati Amru Chanwari secara resmi menandatangani dan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2026 yang mengatur tentang Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun Sesuai Harga yang Ditetapkan.

Penerbitan surat edaran ini menjadi langkah strategis yang diambil pemerintah daerah guna menjaga stabilitas harga TBS di pasaran. Selain untuk melindungi kepentingan ekonomi para petani sawit, regulasi ini diterbitkan untuk menciptakan iklim usaha perkebunan yang sehat, adil, dan berkelanjutan di wilayah Kayong Utara.

Dalam surat edaran tersebut, Pemerintah Kabupaten Kayong Utara memberikan instruksi keras yang wajib dipatuhi oleh seluruh pimpinan pabrik pengolahan kelapa sawit. Ada tiga poin krusial yang ditegaskan, yaitu:

– Membeli TBS Kelapa Sawit produksi pekebun sesuai dengan harga acuan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melalui Tim Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun Provinsi Kalimantan Barat.

– Tidak melakukan penetapan harga pembelian TBS Kelapa Sawit secara sepihak yang dapat merugikan pekebun serta tetap mengedepankan prinsip kemitraan yang adil, transparan dan saling menguntungkan.

– Menyampaikan informasi harga pembelian TBS Kelapa Sawit secara terbuka kepada pekebun sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Untuk memastikan instruksi bupati ini berjalan efektif dan tidak dilanggar oleh pihak pabrik, peran jajaran aparatur wilayah kini ditingkatkan. Camat, Forkopimcam, dan Kepala Desa mendapatkan tugas khusus untuk:

– Melakukan pemantauan secara aktif terhadap perkembangan harga pembelian TBS Kelapa Sawit oleh Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit di wilayah masing-masing serta melaporkannya kepada Bupati Kayong Utara melalui Kepala Dinas Pertanian dan Pangan secara berkala atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Melalui edaran ini, Pemkab Kayong Utara juga mengajak seluruh pihak terkait untuk bersama-sama menjaga kondusivitas daerah. Jika kemudian hari terjadi permasalahan atau perselisihan harga di lapangan, penyelesaian harus mengedepankan jalur musyawarah.

“Semua pihak diharapkan menjaga kondusivitas daerah, mengedepankan musyawarah dalam penyelesaian permasalahan, serta bersama-sama mendukung keberlanjutan sektor perkebunan kelapa sawit yang memberikan manfaat bagi masyarakat dan pembangunan daerah” tulis keterangan yang tertuang dalam edaran resmi tersebut.

“Mari kita wujudkan pengelolaan perkebunan kelapa sawit yang adil, transparan, dan berkelanjutan,” bunyi pesan penutup dalam edaran resmi tersebut.

Dengan diperketatnya aturan melalui SE Nomor 5 Tahun 2026 ini, diharapkan kesejahteraan petani sawit mandiri di Kayong Utara dapat lebih terlindungi, harga TBS tetap stabil, dan hubungan kemitraan dengan pihak pabrik kelapa sawit dapat berjalan dengan harmonis tanpa ada pihak yang dirugikan.