KAYONG INFORMASI – Badan Gizi Nasional (BGN) secara resmi mengeluarkan kebijakan penghentian sementara terhadap operasional sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Kabupaten Kayong Utara. Keputusan ini tertuang dalam Lampiran Surat Nomor 1531/D.TWS/04/2026 yang dirilis pada 12 April 2026.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya evaluasi dan pemenuhan standar prosedur operasional. Berdasarkan data yang dirilis, terdapat lima unit SPPG yang terdampak, di mana seluruhnya memiliki catatan terkait Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sebagai alasan utama pemberhentian sementara.
Berikut adalah daftar SPPG di Kayong Utara yang dihentikan sementara:
1. SPPG Kayong Utara Teluk Batang Mas Bangun – Yayasan Putra Kalimantan Peduli.
2. SPPG Kayong Utara Seponti Podorukun – Yayasan Pendidikan Islam Alkarim Puguk Kalimantan Barat.
3. SPPG Kayong Utara Pulau Maya Satai Lestari – Yayasan Surya Gizi Lestari.
4. SPPG Kayong Utara Simpang Hilir Padu Banjar – Yayasan Pendidikan Islam Alkarim Puguk Kalimantan Barat.
5. SPPG Kayong Simpang Hilir Utara Teluk Melano – Yayasan Kayong Mitra Sejahtera.
Dalam keterangan surat tersebut, kolom alasan menyebutkan “IPAL”. Hal ini mengindikasikan bahwa kelima satuan pelayanan tersebut dinilai belum memenuhi standar pengelolaan limbah cair yang ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional.
Pihak BGN menegaskan bahwa keamanan lingkungan dan higienitas fasilitas merupakan prioritas utama dalam menjalankan program pemenuhan gizi masyarakat. SPPG yang bersangkutan diharapkan segera melakukan perbaikan fasilitas IPAL agar dapat kembali beroperasi melayani warga di wilayah masing-masing.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi lebih lanjut mengenai durasi pasti pemberhentian tersebut, namun proses pengaktifan kembali akan bergantung pada hasil verifikasi ulang terhadap standar teknis di lapangan. (KAYONG INFORMASI)
Tinggalkan Balasan